Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia tidak hanya meningkatkan reputasi bisnis Anda, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta membuka peluang untuk pertumbuhan dan perkembangan lebih lanjut. EasyLegal sebagai jasa pembuatan PT saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Diskon 50% untuk pendirian PT. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal Pembuatan PT terbagi dalam bentuk saham dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang. Pendirian PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
DASAR HUKUM PT
Dasar hukum PT adalah UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
MODAL DASAR PT
Merujuk pada UU No 40 tahun 2007, modal dasar pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta.
DOKUMEN PERSYARATAN PT
Pendiri Perorangan:
✅ Foto/scan KTP
✅ Foto/scan NPWP aktif
Pendiri Badan Usaha:
✅ Scan Akta Perusahaan
✅ Scan SK Pendirian
✅ Foto/scan NPWP Perusahaan
✅ Foto/scan KTP para Pendiri
✅ Foto/scan NPWP para Pendiri